OJK mendorong perluasan akses pendanaan produktif bagi pelaku UMKM melalui industri pinjaman daring (pindar) yang terus meningkat. Per Juni 2026, pembiayaan pindar ke UMKM tercatat mencapai Rp35,12 triliun, atau tumbuh 23,25 persen secara tahunan.
Total pembiayaan industri pindar secara keseluruhan mencapai Rp105,14 triliun, dengan sekitar sepertiganya disalurkan kepada sektor UMKM. Hal ini menunjukkan peran penting pindar sebagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku usaha yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional.
OJK menekankan pentingnya peningkatan kualitas pembiayaan agar dana yang disalurkan benar-benar memberikan dampak produktif. Industri pindar juga diimbau untuk memperluas akses pembiayaan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK terus memantau kesehatan industri dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang berada di level 4,26 persen. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan pertumbuhan industri pindar tetap sehat dan berkelanjutan.