Pelaku industri jasa pertambangan menuntut kejelasan mengenai masa transisi pasca berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil, menyatakan regulasi baru belum mengatur secara detail perlakuan terhadap kontrak kerja sama eksisting dan jasa afiliasi. Emil menegaskan bahwa kontrak yang sudah berjalan tidak otomatis batal, melainkan perusahaan perlu melakukan tinjauan ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap mekanisme persetujuan yang baru. Upaya ini dilakukan guna menjaga keberlanjutan kerja sama antara penyedia jasa tambang dan penambang di tengah perubahan aturan yang diterapkan pemerintah.