Aturan Wajib Jasa Lokal Gerus Pendapatan Anak Usaha Penambang

Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 20.30
Aturan Wajib Jasa Lokal Gerus Pendapatan Anak Usaha Penambang

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai regulasi baru Kementerian ESDM yang mewajibkan penggunaan jasa pertambangan lokal berpotensi menggerus pendapatan anak usaha perusahaan tambang. Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar, menyatakan dampak terbesar ada pada hilangnya paket pekerjaan yang sebelumnya ditangani anak usaha dan harus dialihkan ke kontraktor lokal. Selain itu, biaya operasional diperkirakan meningkat dalam jangka pendek karena proses penyesuaian dan efisiensi kontraktor lokal yang belum menyamai kinerja internal. Regulasi ini menuai respons dari penambang yang mendesak peningkatan keahlian teknis jasa tambang lokal.

Berita Terkait Lainnya