Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan ketentuan baru batas minimum harga saham terendah dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar saham mulai 28 September 2026. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa penerapan aturan baru ini berjalan lancar tanpa kendala berarti pada proses pra-pembukaan hingga perdagangan. Ia menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Menurut Jeffrey, pasar merespons positif pemberlakuan aturan tersebut dan bobot saham-saham yang sebelumnya stagnan di harga Rp50 terhadap IHSG tidak signifikan. Selama ini banyak saham yang harganya tetap Rp50 selama bertahun-tahun tanpa transaksi, sehingga dengan batas minimum Rp1 diharapkan ruang gerak harga menjadi lebih luas.
Ketentuan baru ini juga diharapkan meningkatkan likuiditas saham berharga murah dan memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham agar lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. BEI akan terus memantau perdagangan untuk memastikan implementasi aturan berjalan normal.