Indonesia mendorong tata kelola royalti lintas negara yang lebih transparan dan terhubung, karena karya yang dinikmati secara global melalui platform digital belum selalu mudah dicocokkan dengan pemegang haknya. Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyatakan tantangan utama bukanlah sengketa hukum hak cipta, melainkan pertukaran informasi yang mencakup pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga pencocokan data. Dialog Global on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7-9 Oktober 2026 melibatkan 35 negara untuk membahas transparansi informasi, tanggung jawab pengelolaan royalti, dan interoperabilitas sistem. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung agar hak ekonomi pencipta terlindungi, sementara data CISAC menunjukkan penerimaan royalti global mencapai 13,97 miliar euro pada 2024 dengan 37 persen dari digital namun masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.