Sebuah unggahan viral di Facebook menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak bagi masyarakat yang melakukan aktivitas jogging di area tertentu karena krisis ekonomi.
Klaim tersebut disertai infografis berlogo DJP. Namun, DJP telah membantah dan meluruskan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya.
DJP menegaskan bahwa aktivitas olahraga atau lari sama sekali tidak dikenakan pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya berlaku pada transaksi pembelian layanan digital berbayar, seperti fitur premium pada aplikasi olahraga.
Pengguna aplikasi versi gratis tetap dapat berolahraga tanpa dikenai pajak. Oleh karena itu, klaim mengenai pajak jogging tersebut dinyatakan sebagai disinformasi atau hoaks.