Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan, khususnya Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen, tidak akan langsung masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP) saat skema tersebut berlaku pada 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut perusahaan bermasalah harus disehatkan di luar sistem terlebih dahulu. Hal ini penting untuk mencegah risiko moral hazard dan dampak buruk bagi perusahaan asuransi lainnya.
Program yang akan dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menargetkan nilai manfaat jaminan maksimal Rp500 juta per polis, yang dinilai mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis. Cakupan jaminan tidak mencakup produk seperti unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit.
OJK juga membuka kemungkinan program ini dapat diaktifkan lebih cepat dari batas waktu target tahun 2028 guna memperkuat perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas industri perasuransian.