Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi dari 80 persen menjadi 99 persen. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas permodalan industri asuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa penguatan modal diperlukan agar perusahaan mampu menanggung risiko yang lebih besar dan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis.
Usulan ini sejalan dengan ketentuan di industri perbankan yang membatasi kepemilikan asing hingga 99 persen. Masuknya investor asing diharapkan mendorong konsolidasi dan memperkuat struktur industri asuransi.
Saat ini, OJK tengah membahas usulan ini dengan pemerintah untuk penyesuaian Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018. Perubahan batas kepemilikan ini tidak akan serta-merta mengurangi nilai nominal kepemilikan pemegang saham lama.