Pemerintah memastikan belum ada perubahan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga tahun 2026. Iuran untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk bagi peserta PBI dan PPU. Penetapan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan acuan tarif terbaru yang berlaku per 3 Oktober 2026 tanpa kenaikan.