Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengajak seluruh daerah untuk mempercepat sertifikasi produk halal sebagai upaya meningkatkan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Industri halal beserta rantai pasoknya diketahui berkontribusi sebesar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp6.400 triliun, yang didominasi oleh sektor produk makanan.
Mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan, tetapi juga mencakup minuman, obat, kosmetik, hingga produk tekstil sesuai ketentuan perundang-undangan.
BPJPH berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Bank Indonesia Sumut untuk memfasilitasi percepatan sertifikasi ini melalui pembangunan unit pelayanan teknis, termasuk penyediaan program pembuatan sertifikasi yang gratis dan tidak rumit bagi pelaku usaha.