Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten, termasuk PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (produsen Sari Roti), atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sepanjang periode hingga 31 Agustus, OJK menetapkan 93 surat sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal dengan total denda mencapai Rp73,99 miliar.
Pelanggaran yang dilakukan oleh 23 emiten tersebut mencakup aliran dana hasil penawaran umum, penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, hingga kewajiban keterbukaan informasi. Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa denda, tetapi juga meliputi peringatan tertulis, larangan, hingga pembekuan izin bagi pihak-pihak terkait.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak lainnya. Total denda akibat keterlambatan pelaporan ini mencapai Rp253,07 miliar yang mencakup laporan berkala, insidentil, hingga laporan tata kelola.
OJK menegaskan langkah tegas ini diambil untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera terhadap pihak yang melanggar. Hal ini bertujuan agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta menjaga integritas ekosistem keuangan.