Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menggelar sosialisasi implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 terkait aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang berlaku mulai 1 September. Sosialisasi ini mengumumkan empat keputusan pelaksanaan, mencakup penetapan negara, kriteria eksportir, bank devisa, dan mekanisme pengaliran data.
Kebijakan DHE SDA secara umum bertujuan menjaga stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan, dan mempercepat hilirisasi SDA. Aturan saat ini mewajibkan repatriasi 100 persen DHE SDA, di mana sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen dana selama 12 bulan di Bank Devisa BUMN.
Penggunaan DHE SDA nonmigas diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran pajak, dividen valas, pengadaan barang modal, hingga pinjaman. Penukaran ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen dan dana tetap harus ditempatkan pada Rekening Khusus valas.
Melalui Pasal 18A, eksportir pertambangan yang terlibat dalam perjanjian bilateral mendapat fasilitas khusus. Mereka dimungkinkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada Rekening Khusus DHE SDA.