Apa Itu Pajak Penjual di Marketplace yang Berlaku Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 pukul 07.18
Apa Itu Pajak Penjual di Marketplace yang Berlaku Oktober 2026Ilustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

tirto.id

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah dan otoritas pajak telah mengumumkan kebijakan baru yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Oktober 2026 bagi para penjual di berbagai platform marketplace. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha digital dan meningkatkan penerimaan negara. Para penjual diharapkan mempersiapkan diri untuk mematuhi aturan baru yang akan mengubah lanskap transaksi e-commerce di masa depan. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penetapan tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen. Tarif ini akan dikenakan terhadap transaksi penjualan yang dilakukan melalui marketplace, yang sebelumnya mungkin memiliki aturan yang berbeda atau belum terkelola secara optimal. Penerapan tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Selain tarif, regulasi baru ini juga mengatur mengenai batas omzet yang menjadi dasar kewajiban perpajakan. Diketahui bahwa batas omzet yang menjadi tolak ukur adalah sebesar Rp500 juta. Penjual yang mencapai atau melebihi batas omzet ini akan terkena kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai Oktober 2026. Para pelaku usaha online disarankan untuk memahami secara menyeluruh mengenai ketentuan dan syarat-syarat yang terkait dengan pajak penjual marketplace. Memahami detail regulasi ini penting untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan operasional bisnis tetap berjalan lancar di tengah perubahan kebijakan fiskal yang akan datang.

Berita Terkait Lainnya