Sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026, berdasarkan data dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka ini berasal dari laporan mandiri tenaga kerja yang terkena PHK.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, mencapai 13.044 orang, disusul Banten dengan 7.733 pekerja, Jawa Timur 6.154 kasus, Jawa Tengah 5.585 orang, dan DKI Jakarta 4.587 orang.
Data tersebut melalui proses deduplikasi berbasis NIK dan interval waktu 6 bulan untuk menghindari pencatatan ganda. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa rekapitulasi dapat berbeda antar publikasi karena adanya pembaruan dan penyesuaian pemrosesan data secara berkala.
Oleh karena itu, perbandingan angka antar periode tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data.