Pemerintah mulai menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan baru pada era Menteri Keuangan Suahasil Nazara, termasuk pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace dan PPN atas transaksi digital luar negeri. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ditargetkan berlaku pada semester II-2027. Kebijakan ini menyasar berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari perdagangan elektronik, konsumsi, hingga pemanfaatan barang dan jasa digital lintas negara. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mekanisme pemungutan tersebut bukan pajak baru, melainkan upaya memperluas cakupan pemungutan dan menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi.