loading...Pengdilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengdilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Wamen Imipas Silmy Karim tentang sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya izin tinggal WNA. Maka itu, pihak Silmy hanya bisa menantikan sidang pokok perkaranya."Tentunya masuk ke pokok perkara ya karena ini kan bukan menyatakan Pak Silmy bersalah, kan tidak. Tapi persyaratan pelaksanaan upaya paksa itu sah atau tidak," ujar pengacara Silmy, Soleman B Ponto, Selasa (29/9/2026).Menurut Soleman B Ponto, hakim menilai upaya paksa yang dilakukan KPK berupa penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan terhadap kliennya itu sah. Namun, putusan itu tidak serta menilai dan menyatakan jika kliennya bersalah dalam kasus tersebut.Baca juga: KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum Soleman B Ponto men...