Sabtu, 22 Agustus 2026 pukul 11.00

Jakarta (ANTARA) - Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler.IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berstatus berlaku.Apa itu IKD?IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital.Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia.IKD dapat digunakan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Aplikasi tersebut menyediakan identitas kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kode QR untuk kebutuhan tertentu.Baca juga: Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTPApakah IKD wajib dimiliki?Pertanyaan mengenai kewajiban memiliki IKD masih sering muncul karena masyarakat menganggap KTP digital akan langsung menggantikan KTP elektronik fisik.Perlu diketahui, IKD merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi kependudukan digital, tetapi keberadaannya tidak serta-merta berarti KTP-el fisik menjadi tidak berlaku. Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan IKD sekaligus standar KTP elektronik.Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap bahwa KTP-el fisik harus segera dibuang setelah memiliki IKD. Keduanya berkaitan dengan identitas kependudukan, tetapi digunakan dalam bentuk dan mekanisme yang berbeda.Kenapa masyarakat perlu memiliki IKD?Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di tengah perkembangan layanan publik berbasis digital.1. Memudahkan akses identitasIdentitas kependudukan dapat diakses melalui telepon seluler sehingga masyarakat tidak selalu perlu membawa dokumen fisik untuk kebutuhan tertentu yang telah mendukung layanan digital.2. Mendukung layanan publik digitalIKD dikembangkan untuk menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik digital. Pemerintah menargetkan identitas digital dapat menjadi salah satu pintu untuk mengakses berbagai layanan secara lebih terintegrasi.3. Lebih praktisDokumen kependudukan yang tersedia secara digital dapat membantu masyarakat ketika membutuhkan informasi identitas dalam layanan yang sudah mendukung IKD.Baca juga: Tangerang targetkan 30 persen warga sudah rekam KTP-e aktivasi IKD4. Memperkuat keamanan identitasIKD dirancang dengan mekanisme keamanan digital. Namun, masyarakat tetap harus menjaga kerahasiaan data, PIN, serta akses ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi.Bagaimana cara membuat IKD?Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan memerlukan proses aktivasi identitas.Masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi, memasukkan data yang diminta, kemudian mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil. Dalam proses tertentu, aktivasi dapat memerlukan bantuan petugas Dukcapil untuk memastikan identitas pemohon.Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Ditjen Dukcapil mengingatkan bahwa masyarakat harus menggunakan kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.IKD bukan pengganti sembarangan KTP-elKehadiran IKD tidak berarti masyarakat dapat mengabaikan dokumen kependudukan yang sudah dimiliki. KTP-el tetap merupakan dokumen identitas kependudukan yang berlaku, sementara IKD menjadi bentuk digital yang dikembangkan untuk mendukung transformasi layanan administrasi kependudukan.Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki IKD dapat mulai melakukan aktivasi melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku. Kehadiran identitas digital diharapkan membuat pelayanan administrasi semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.Baca juga: Kemendagri aktivasi identitas kependudukan digital PKH di Gianyar BaliBaca juga: Lebih 2 juta warga DKI sudah aktivasi IKDPewarta: M. Hilal Eka Saputra HarahapEditor: Suryanto Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.