Korlantas Polri melalui Dirgakkum Brigjen Pol I Made Agus mengonfirmasi bahwa STNK Digital yang ditampilkan melalui aplikasi resmi di smartphone sah digunakan saat pemeriksaan lalu lintas atau razia di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pengendara yang sering lupa membawa dokumen fisik.
Pengemudi tidak lagi wajib membawa STNK fisik selama aplikasi Digital Korlantas terinstal dan dapat diakses dengan baik saat diperiksa petugas. Petugas di lapangan telah dibekali petunjuk teknis untuk memverifikasi keaslian tampilan STNK Digital tersebut.
Korlantas mengingatkan pengguna untuk memastikan kondisi ponsel siap pakai, terutama kecukupan daya baterai, agar proses verifikasi berlangsung lancar. Langkah ini diharapkan memangkas waktu pemeriksaan dan menciptakan interaksi yang lebih efisien serta humanis.
Inovasi layanan publik berbasis teknologi ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat urban dengan mobilitas tinggi, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik saat bepergian.