Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan gagasan memanfaatkan pulau terpencil untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut pulau tak berpenghuni seluas hingga 700 hektare yang hanya dihuni buaya, namun menegaskan pernyataan itu tidak boleh ditafsirkan secara harfiah. Gagasan ini merupakan bagian dari usulan Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi korban narkotika sebagai alternatif penempatan di lapas. Rehabilitasi akan mencakup pembinaan mental, kedisiplinan, pertanian, dan keterampilan nelayan dengan melibatkan TNI dan Polri. Langkah ini diharapkan mengurangi kepadatan lapas dan rutan, karena narapidana kasus narkotika mencakup lebih dari separuh penghuni.