Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut pembebasan bersyarat dua narapidana yang menjadi sorotan publik, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Keduanya kembali menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, sementara petugas yang terlibat dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut turut dikenai sanksi disiplin.
Pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz dan Mas Bechi dilakukan setelah muncul temuan dan evaluasi terkait prosedur pemasyarakatan. Dalam kasus Mas Bechi, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur menemukan indikasi maladministrasi dalam tahapan pemberian pembebasan bersyarat. Sementara itu, pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah ditemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan pembebasan bersyarat Mas Bechi menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026. Surat keputusan pencabutan tersebut disampaikan langsung kepada Mas Bechi saat menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Malang. Ia disebut kooperatif dan menerima keputusan tersebut. Mas Bechi tiba di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB.
Di sisi lain, Kemenimipas juga mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.