Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berencana menjadikan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai tempat rehabilitasi bagi narapidana narkotika. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi dan reedukasi narapidana narkoba serta mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan.
Yusril menyatakan pulau-pulau yang dipilih tidak berpenghuni, bahkan ada yang luasnya mencapai 700 hektare. Rehabilitasi akan melibatkan TNI-Polri untuk melatih kedisiplinan, serta kegiatan bertani atau menjadi nelayan sebagai bagian dari pembinaan korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Yusril mengusulkan pembentukan badan baru, yaitu Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, yang mungkin berada di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN). Usulan ini termasuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang akan dibahas dengan DPR.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menginstruksikan kebijakan rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika, dengan target usia produktif. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya bersama tujuh kementerian dan lembaga lainnya segera menyiapkan kebijakan tersebut.