Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan untuk mendigitalisasi layanan haji berbasis data kependudukan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah praktik kecurangan seperti keberadaan calo dan penggunaan nama orang lain yang sering terjadi akibat antrean panjang dan keterbatasan kuota. Digitalisasi ini akan memanfaatkan data terpadu dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang dilengkapi verifikasi biometrik, mulai dari pengenalan wajah hingga sidik jari. Mendagri menegaskan bahwa integrasi data ini penting untuk memperkuat proses verifikasi calon jemaah, mengingat Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia yang berpotensi menimbulkan masalah manajemen jika tidak dikelola dengan sistem yang baik.