Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak udang ilegal di kawasan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Penyegelan dilakukan karena kedua tambak tersebut beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku. Total luas lahan tambak yang disegel mencapai 7,7 hektare. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas budidaya yang merusak lingkungan di kawasan konservasi.