Sebanyak delapan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 1 persen. Usulan ini disampaikan dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu guna mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Menurut Sekjen Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, penentuan PT harus memiliki dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional. Ia menilai kondisi ini penting mengingat jumlah suara tidak terkonversi meningkat signifikan, dari sekitar 13 juta pada Pemilu 2019 menjadi 17,3 juta pada Pemilu 2024.
Ferry menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi hasil pemilu sejak 2009 hingga 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, angka 1 persen dipandang paling tepat untuk menjaga proporsionalitas antara suara partai dan kursi yang didapat.
Kelompok ini terdiri dari delapan partai nonparlemen seperti Partai Perindo, PPP, Hanura, Buruh, Ummat, PKN, PBB, dan Berkarya. Mereka menyoroti tiga persoalan utama, termasuk keterlibatan partai nonparlemen dan upaya mengurangi ketidakseimbangan antara suara sah dan kursi.