Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif Trans-Jakarta mulai 1 Januari 2027. Gubernur Pramono Anung mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian tarif layanan transportasi publik. Selain itu, subsidi gratis Trans-Jakarta diperluas dari sebelumnya menjadi 21 golongan penerima. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat kurang mampu di ibu kota.