GAPKI Dukung Revisi UU PPLH, Dorong Aturan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 11.30
GAPKI Dukung Revisi UU PPLH, Dorong Aturan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Sumber Berita Asli

TIMES Indonesia AI & Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung rencana pemerintah merevisi Undang-Undang PPLH untuk menghapus ketentuan yang memperbolehkan pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal. Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyatakan penghapusan pasal tersebut diperlukan untuk memperjelas aturan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penegakan hukum. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengonfirmasi inisiatif revisi UU PPLH, khususnya Pasal 69 ayat (2), yang membatasi pembakaran maksimal 2 hektare per kepala keluarga. Pemerintah berencana mengajukan perubahan ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menutup celah penafsiran yang sering dimanfaatkan untuk praktik pembakaran ilegal. Selain mendukung penguatan regulasi, GAPKI menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan berbasis bukti di lapangan. Organisasi ini menyatakan perusahaan kelapa sawit sering menjadi korban kebakaran akibat ulah pihak lain, sehingga perlu ada keseimbangan antara ketegasan larangan dan dukungan operasional seperti pemantauan titik panas dan patroli pemadam kebakaran. GAPKI juga meminta dukungan nyata bagi masyarakat dan petani kecil, seperti pembiayaan, teknologi, dan pendampingan, agar mereka dapat menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah diharapkan menyediakan alternatif seperti skema pendanaan iklim untuk mendukung transisi ke praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan.

Berita Terkait Lainnya