Tim Pemenangan Sumarni Krg. Layu mendesak Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jeneponto untuk segera menetapkan jadwal Paripurna pergantian Ketua DPRD. Desakan ini muncul karena proses pergantian yang diusulkan DPP Partai NasDem terkesan diperlambat. Tim pemenangan menilai sanggahan dari Ketua DPRD terdahulu, Didis Suryadi, yang masuk ke Mahkamah Partai belum diregistrasi sehingga tidak boleh menghambat jalannya rapat.
Wawan DT, Ketua Tim Pemenangan, menyatakan semua berkas administrasi sudah lengkap dan diserahkan. Ia menilai rapat Bamus pertama terhambat prosesnya. Daeng Tutu menambahkan, jika sanggahan belum diregistrasi, proses Bamus kedua tetap harus dijalankan. Mereka menuntut pimpinan Bamus mengkonfirmasi status tersebut agar pergantian ketua tidak menjadi 'bola liar' dan menjaga stabilitas lembaga.
Sebaliknya, Wakil Ketua 1 DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, memastikan Didis Suryadi menerima pergantian dengan legowo. Ia menegaskan bahwa proses berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada kendala jika berkas sudah lengkap. Nasib keputusan DPP NasDem kini bergantung pada kompromi politik dan kecepatan pemimpin Bamus dalam memproses jadwal Paripurna.