Telkom University menetapkan sanksi terhadap empat mahasiswa terkait kasus perundungan di asrama kampus. Salah satu pelaku diberi sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out), sementara tiga lainnya mendapat sanksi mulai dari skorsing hingga kegiatan sosial.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menjelaskan penetapan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan Permedikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan menegaskan bahwa perundungan tidak akan ditoleransi.
Sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatan. Selain drop out, satu mahasiswa mendapat skorsing dua semester karena merekam aksi dan mengunggah video ke media sosial. Dua lainnya diwajibkan pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video viral menunjukkan mahasiswa menyemburkan gas sambil menyalakan korek api. Telkom University berkomitmen menindaklanjuti setiap pelanggaran demi keselamatan fisik dan psikis seluruh civitas akademika.