Muncul wacana pemakzulan Gibran, bagaimana syaratnya dan apa posisi parpol?

Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 11.32
Muncul wacana pemakzulan Gibran, bagaimana syaratnya dan apa posisi parpol?

Sumber Berita Asli

Latest News

Baca di Website Asli ↗
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikannya. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA milik Gibran, namun permohonan tersebut tidak dapat diterima dan tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Penggugat, Denny Indrayana, berencana mengupayakan audiensi dengan DPR, MPR, dan partai politik untuk membahas kemungkinan pemakzulan. Sejumlah partai politik memberikan tanggapan berbeda. PDIP memilih fokus pada penanganan karhutla di Kalimantan, sementara PKB dan PAN masih mengkaji putusan MK. Demokrat menghormati putusan MK dan membuka diri untuk audiensi, sedangkan PKS menilai putusan MK telah membawa persoalan ke ranah sosial dan politik. Belum ada partai yang secara resmi mendukung langkah pemakzulan. Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pasal 7A menyebut pemberhentian dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Berdasarkan Pasal 7B, DPR harus mengajukan permintaan kepada MK dengan dukungan minimal dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri setidaknya dua pertiga dari total anggota. Setelah MK memeriksa dan memutus dalam waktu maksimal 90 hari, jika terbukti, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul ke MPR. MPR wajib menggelar sidang dalam 30 hari, dihadiri minimal tiga perempat anggota, dan usul disetujui jika mendapat dukungan dua pertiga anggota yang hadir. Presiden atau wakil presiden diberi kesempatan membela diri sebelum keputusan diambil.

Berita Terkait Lainnya