Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Sabtu, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kelima titik lokasi tersebut meliputi Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Universitas Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakuannya masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Perpanjangan SIM B tidak dilayani di gerai keliling dan harus dilakukan di Satpas. Jika masa berlaku SIM A atau C telah habis, pemohon harus membuat permohonan SIM baru secara reguler di kantor polisi yang ditentukan.