Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli yang diajukan Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, dari persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026) malam. Rullyandi hanya diizinkan menyampaikan keterangan secara tertulis.
Keputusan itu diambil setelah Rullyandi mengakui pernah menyatakan persidangan perkara tersebut ilegal dan menyebut Ketua MK saat ini ilegal dalam sebuah tayangan reality show. Peristiwa bermula saat Majelis Hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Pihak Terkait yakni Militan Gibran 08 Nusantara, yaitu Rullyandi dan Ina Setiawati.
Hakim Konstitusi Arsul Sani lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di televisi. "Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan.