DPR RI Soroti Pencatatan Aset 13 Rumah di Lapas Cibinong | LPP RRI

Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 23.50
DPR RI Soroti Pencatatan Aset 13 Rumah di Lapas Cibinong | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa setiap aset gedung milik pemerintah wajib tercatat secara resmi, menyusul temuan 13 rumah di lingkungan Lapas Cibinong yang tidak terdaftar sebagai aset kementerian. Ia menekankan bahwa pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan anggaran resmi yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga keberadaan rumah tersebut perlu penjelasan mengenai sumber pembiayaan dan status kepemilikannya. Menurut Sugiat, persoalan ini penting karena bangunan berdiri di atas tanah aset negara, namun ia tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan sumber anggaran lain sebelum pemeriksaan selesai. Ia menyerahkan penelusuran kepada Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang sedang melakukan pemeriksaan internal, berharap proses tersebut mengungkap fakta secara menyeluruh. Selain status bangunan, Sugiat juga menerima informasi mengenai sejumlah barang yang dilaporkan menghilang setelah inspeksi lapangan, dan beberapa barang diklaim milik petugas meskipun bangunan diperuntukkan sebagai rumah dinas. Ia berharap hasil pemeriksaan menjadi dasar perbaikan tata kelola fasilitas.

Berita Terkait Lainnya