Komisi V DPR RI mulai membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menilai revisi diperlukan karena UU yang berlaku lebih dari satu dekade belum mengakomodasi perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan permasalahan hukum di bidang transportasi.
Salah satu isu utama adalah penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berpotensi merusak infrastruktur dan meningkatkan risiko kecelakaan. Data Korlantas Polri menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol meningkat dari 1.464 kejadian pada 2022 menjadi 1.656 kejadian pada 2023, dengan korban meninggal dunia bertambah dari 688 menjadi 704 orang.
Revisi juga perlu memperjelas regulasi transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat, termasuk hubungan dan tanggung jawab antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa. Danang menyoroti besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan penghasilan di sektor ini sehingga kebijakan transportasi daring juga berdampak sosial dan ekonomi.
Selain itu, UU LLAJ harus adaptif terhadap teknologi seperti angkutan umum berbasis elektronik, ETLE, kendaraan listrik dan otonom, serta Electronic Road Pricing (ERP). Revisi diharapkan menghasilkan regulasi komprehensif yang memberikan kepastian hukum, memperkuat keselamatan, dan melindungi masyarakat.