Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) mulai pekan kedua Oktober. Kebijakan ini ditetapkan setelah evaluasi insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II, yang mengungkap ketidaktahuan direksi operasi terkait standar dan alat keselamatan armadanya. Perusahaan dinilai layak operasional jika memenuhi 10 standar komponen SMK PAU, yang diyakini Kemenhub dapat menekan angka kecelakaan secara signifikan. Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa pemahaman direksi soal teknis lapangan krusial agar komitmen keselamatan tidak hanya bersifat administratif.