Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengecam pihak Kemendikdasmen terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Saldi menanyakan apakah sertifikat 'Certificate of Attendance' yang diterima kementerian merupakan satu-satunya dokumen, atau apakah ada ijazah yang hilang. Tim verifikasi Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, mengakui hanya menerima sertifikat absensi dari UTS Insearch, dan tidak ada dokumen ijazah lain. Hakim juga meminta penjelasan KBRI Australia mengenai makna sertifikat absensi tersebut dan apakah dokumen ini layak disamakan dengan ijazah resmi.