Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengusulkan agar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Paspor dapat dicetak langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP). Usulan ini dia sampaikan saat melakukan tinjauan di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, dengan harapan mewujudkan layanan terintegrasi yang lebih efisien bagi masyarakat.
Menurut Pramono, saat ini proses pencetakan SIM masih menunggu waktu lama, yaitu 3 hingga 4 hari, meskipun pengurusan administrasinya hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit. Ia berharap adanya penyediaan fasilitas percetakan langsung di MPP untuk mengurangi antrian dan waktu tunggu masyarakat.
Selain itu, mantan Sekretaris Kabinet ini juga mengevaluasi sistem Online Single Submission (OSS). Pramono menyatakan sering terjadi penolakan dari pemerintah daerah terhadap izin yang telah disetujui pusat, seringkali karena belum mendapatkan persetujuan dari pemilik usaha.
Ia meminta adanya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan izin berusaha dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.