Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi laporan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengenai delapan WNI yang diduga bergabung dengan militer Rusia. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi.
Proses verifikasi akan berfokus pada kepastian identitas, mekanisme perekrutan, hingga motif WNI bergabung ke wilayah konflik. Pemerintah ingin memastikan apakah mereka bertindak atas kesadaran pribadi atau menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja.
Jika terbukti bergabung secara sadar dan tanpa izin Presiden, WNI tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum serius, termasuk pencabutan status kewarganegaraan sesuai UU Kewarganegaraan. Namun, proses ini tidak boleh dilakukan sepihak dan harus melewati penelitian hukum yang mendalam.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan gaji besar di wilayah konflik bersenjata. Negara akan terus berupaya menyeimbangkan antara perlindungan warganya dan penegakan hukum yang berlaku.