Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online yang segera diterbitkan hanya akan mengatur potongan biaya layanan untuk pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan orang.
Untuk layanan angkutan orang, potongan biaya sebesar 8 persen tidak akan dihitung ulang karena ketentuannya telah berlaku sebelumnya. Perpres baru ini hadir untuk mengisi kekosongan regulasi terkait mekanisme biaya pada sektor pengantaran barang dan makanan yang selama ini belum diatur secara khusus.
Pembahasan draf aturan tersebut telah melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dan kini tengah berada pada tahap finalisasi.
Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat menciptakan industri pengantaran yang lebih adil serta memberikan proteksi maksimal bagi pengemudi mitra, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.