Pemerintah Didorong Cermati Pelaksanaan Participating Interest 10 Persen di Pengelolaan Blok Tangguh

Selasa, 1 September 2026 pukul 23.37
Pemerintah Didorong Cermati Pelaksanaan Participating Interest 10 Persen di Pengelolaan Blok TangguhIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Perpanjangan Kontrak Kerja Sama (PSC) Blok Tangguh hingga tahun 2055 menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kepastian investasi, penerimaan negara, serta hak daerah dan masyarakat adat. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, dan Kementerian ESDM terkait pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi Papua Barat. Pemeriksaan bertujuan memastikan transparansi, kepastian hukum, dan kesesuaian dengan kepentingan daerah penghasil. Kementerian ESDM juga diminta menjelaskan dasar hukum perpanjangan tersebut, apakah merupakan kontrak baru, perpanjangan, atau amendemen. Klasifikasi perpanjangan kontrak dinilai krusial karena dapat menentukan timbulnya kewajiban baru terkait PI 10 persen, pengembangan lapangan seperti Train 3, serta penerimaan negara secara keseluruhan.

Berita Terkait Lainnya