Dewan Pers akan mengundang seluruh organisasi konstituen untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Langkah ini diambil menyusul adanya perbedaan pandangan dan usulan dari beberapa organisasi pers terkait siapa yang berhak menyelenggarakan acara tersebut.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa HPN adalah momentum bersama bagi kehidupan pers nasional, bukan ajang persaingan antarlembaga. Ia mendorong musyawarah agar penyelenggaraan HPN ke depan dapat berjalan inklusif, bermartabat, dan melibatkan seluruh unsur pers.
Selain mencari titik temu, Dewan Pers juga berencana mengusulkan revisi terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan karena masih merujuk pada undang-undang pers lama yang telah tidak berlaku, padahal landasan pers nasional kini menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999.
Melalui forum dialog ini, Dewan Pers berharap dapat menemukan format penyelenggaraan HPN yang diterima bersama. Tujuannya adalah memperkuat persatuan, profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab pers Indonesia dalam mendukung demokrasi.