Menhut Tegaskan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla Ilegal

Selasa, 1 September 2026 pukul 22.04
Menhut Tegaskan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla IlegalIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

tirto.id

Baca di Website Asli ↗
Menteri Kehutanan Raja Juli menegaskan dengan tegas bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tindakan ilegal. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Langkah ini diambil guna mencegah upaya pemanfaatan lahan bekas bencana tersebut untuk kepentingan perkebunan sawit.

Berita Terkait Lainnya

Menhut Tegaskan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla Ilegal - Nasional Politik - Feedify