Menteri Kehutanan Raja Juli menegaskan dengan tegas bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tindakan ilegal.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Langkah ini diambil guna mencegah upaya pemanfaatan lahan bekas bencana tersebut untuk kepentingan perkebunan sawit.