Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) menutup sementara wisata pendakian di 9 Taman Nasional di Indonesia. Penutupan ini berlaku khusus untuk kawasan KSA dan KPA.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan di area konservasi tersebut.
Aturan ini akan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 September 2026.