Kementerian Luar Negeri RI tengah memverifikasi informasi dari Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina mengenai dugaan delapan WNI yang bergabung menjadi tentara Rusia di garis depan. Juru Bicara Kemenlu, Yvonne Mewengkang, menyatakan pemerintah sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, serta proses perekrutan para WNI tersebut.
Yvonne menegaskan bahwa WNI yang bergabung dengan militer asing secara otomatis akan dicabut status kewarganegaraannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan tersebut demi memberikan perlindungan bagi WNI.
Keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata asing ini dipastikan merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan pemerintah. Pemerintah Indonesia kembali mengimbau warganya untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik dan tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia–Ukraina.