MK Tolak Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara'

Senin, 31 Agustus 2026 pukul 15.54
MK Tolak Gugatan Ubah Nama 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara'

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang terkait dengan isu nomenklatur "Laut Natuna Utara". Putusan Nomor 277/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. MK menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mampu menunjukkan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji. Selain itu, terkait pengujian UU yang menyangkut kepentingan daerah, MK menegaskan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan hanyalah kepala daerah bersama DPRD melalui Rapat Paripurna, bukan perorangan. Para Pemohan sebelumnya mempermasalahkan kebijakan Pemerintah pada Juli 2017 yang menetapkan nama "Laut Natuna Utara" guna membedakannya dari "Laut China Selatan" yang tumpang tindih dengan klaim Tiongkok. Namun, MK mencatat bahwa UU Kepri yang diujikan telah berlaku sejak 2002 atau belasan tahun sebelum kebijakan penamaan laut tersebut dikeluarkan.

Berita Terkait Lainnya