Pengasuh Ponpes Ma'hadul I'lmi Asy-Syar'ie Rembang, KH Imam Baihaqi, mengkritik keras keputusan pimpinan Muktamar ke-35 NU yang kembali memberlakukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait masa 'iddah politik' bagi calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Ia mempersoalkan keputusan tersebut karena aturan masa iddah politik sebelumnya telah dicabut dalam Sidang Pleno Komisi Organisasi. Menurutnya, pencabutan tersebut seharusnya memberi kesempatan yang sama bagi seluruh kader NU untuk ikut kontestasi, termasuk kader yang belum genap satu tahun meninggalkan jabatan politik.
Pernyataan ini disampaikan KH Imam Baihaqi dalam talkshow 'Mimbar Muktamar NU' di Jombang, Jawa Timur. Dalam forum tersebut, ia menilai dinamika yang terjadi di tubuh PBNU saat ini justru lebih politis daripada partai politik.
Ia juga menyayangkan kondisi tersebut dinilai semakin menjauh dari spirit perjuangan para muassis NU serta tidak mencerminkan model kepemimpinan yang diidamkan seperti era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).