MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 22.45
MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

Sumber Berita Asli

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah indikator penetapan status bencana nasional dan daerah. MK menyatakan bahwa jumlah korban harus menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi dalam penetapan status bencana. Melalui putusan tersebut, MK mengurangi syarat indikator penetapan menjadi sekurang-kurangnya tiga indikator dari sebelumnya lima. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi. MK menilai pemenuhan lima indikator sebelumnya dapat memperlambat penanganan bencana pada fase tanggap darurat yang menyangkut keselamatan jiwa. Aturan baru ini bertujuan agar pemerintah pusat dapat segera mengambil alih tanggung jawab penanganan bencana dari pemerintah daerah. Gugatan uji materi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini diajukan oleh lima advokat pasca-bencana ekologis di Pulau Sumatra. Mereka menilai adanya kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dalam klasifikasi status bencana.

Berita Terkait Lainnya