Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pukul 02.00 WIB.
Kehadiran pada jam krusial tersebut bertujuan memastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan benar dan mencegah kasus keracunan makanan yang sebelumnya terjadi akibat ketidakdisiplinan petugas.
Kepala SPPG berstatus ASN atau PPPK diwajibkan bertugas hingga pukul 08.00 WIB, ditambah dua jam di sore hari untuk penerimaan bahan baku, serta harus mematuhi protokol higienitas seperti menggunakan sarung tangan dan penutup kepala.
BGN memberlakukan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat bagi kepala SPPG yang absen di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.