Komisi Yudisial (KY) merespons desakan masyarakat sipil agar melakukan moratorium seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan publik sebagai bentuk kontrol demokrasi. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi tetap dilakukan secara transparan, independen, dan akuntabel.
Menanggapi desakan moratorium tersebut, Anita menjelaskan bahwa proses seleksi merupakan mandat konstitusional KY yang wajib dijalankan dan tidak dapat dihentikan begitu saja.
Sementara itu, pada hari yang sama Mahkamah Agung telah melantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc yang merupakan hasil seleksi KY serta telah disetujui oleh DPR RI.