Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong agar RUU Perubahan Iklim menjadi instrumen nyata negara untuk melindungi rakyat dan menjaga lingkungan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Pernyataan itu disampaikannya dalam Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat di Jakarta.
Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, BMKG, WALHI, dan Greenpeace, guna membahas arah kebijakan iklim Indonesia. Ibas menegaskan bahwa perubahan iklim bukan lagi sekadar isu global atau akademik, melainkan sudah memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat seperti harga pangan dan cuaca ekstrem.
Ibas menyebut bahwa kebijakan iklim merupakan bagian dari tugas konstitusional negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. Ia juga menilai perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Merujuk pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, ia menegaskan bahwa ekonomi harus tetap tumbuh beriringan dengan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.