Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Jumat pukul 08.00-14.00 WIB guna mempermudah perpanjangan dokumen mengemudi warga. Lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Binus Anggrek, Universitas Trilogi, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif, dengan biaya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Masyarakat diwajibkan membawa fotokopi KTP, SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, dan tes psikologi.
Bagi pemilik SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa, tidak dapat dilayani di mobil SIM Keliling. Pemiliknya harus mengajukan permohonan baru atau memperpanjang langsung di kantor Satpas yang ditentukan oleh kepolisian.